Jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam Mobile Banking adalah sebagai berikut :
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank
2. Cek Saldo
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman
3. Informasi
• Informasi tagihan kredit
• 5 transaksi terakhir rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi produk bank
4. Pembayaran dan Pembelian
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu
Layanan SMS (Short Messaging Service) ini merupakan suatu jasa nilai tambah bagi para pengguna telepon genggam (mobile station). Cara berkomunikasi dengan layanan SMS ini juga semakin populer dan memiliki trend yang cenderung terus meningkat. Informasi yang dilakukan pada layanan SMS berupa text dengan mode store and forward melalui SMC (Short Message Service Centre).
Sesuai dengan kemajuan teknologi, komunikasi dengan SMS pada saaat ini dapat mendukung segala aktifitasmanusia dalam melakukan transaksi perbankan, seperti teransfer uang, cek saldo, dan pembayaran lainnya. Transaksi yang diinginkan dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dalam keadaan apa saja yang mendukung kegiatan tersebut. Teknologi ini disebut dengan Mobile Banking, yaitu melakukan transaksi perbankan melalui SMS yang menggunakan jaringan komunikasi wireless (tanpa kabel) yang dihubungkan ke jaringan lokal sebuah bank.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
0 komentar:
Posting Komentar
thank's gan atas semua komennya????